Post Page Advertisement [Top]

INFO SEKOLAHPROFIL SEKOLAH

TATA TERTIB SEKOLAH



I. HAL MASUK SEKOLAH
  1. Hadir di sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran di mulai.
  2. Siswa yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor dahulu kepada Kepala Sekolah.
  3. Siswa  yang tidak hadir karena sakit atau keperluan yang sangat penting, harus memberitahukan kepada pihak sekolah melalui telepon/surat ijin yang ditandatangai oleh orang tua/wali siswa.
II. KEWAJIBAN MURID
  1. Taat kepada Guru-Guru dan Kepala Sekolah.
  2. Ikut bertanggung-jawab atas kebersihan, keamanan dan ketertiban kelas/sekolah.
  3. Ikut bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah.
  4. Membantu kelancaran pelajaran baik di kelas maupun di sekolah pada umumnya.
  5. Menghormati guru dan saling harga menghargai antara sesama murid.
  6. Wajib menjaga dan memelihara norma-norma agama, adat dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
  7. Ikut membantu agar tata tertib sekolah dapat berjalan dan ditaati.
III. LARANGAN MURID
  1. Meninggalkan ruang kelas pada saat jam pelajaran sedang berlangsung tanpa ijin guru.
  2. Meninggalkan lingkungan sekolah pada saat Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung tanpa ijin Kepala Sekolah.
  3. Dilarang membawa senjata tajam, tumpul dalam bentuk apapun dan senjata api.
  4. Diilarang mencoret-coret, mengotori dan merusak fasilitas sekolah.
  5. Dilarang mengeluarkan atau menggunakan hanphone pada saat Kegiatan Belajar Mengajar.
  6. Dilarang membawa peralatan atau benda-benda yang tidak ada hubungannya dengan tugas sekolah atau kegiatan belajar mengajar.
  7. Mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di kelasnya maupun di kelas lain.
  8. Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.
IV. HAL PAKAIAN DAN LAIN-LAIN
  1. Semua siswa wajib memakai seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah.
  2. Pada jam pelajaran olah raga semua siswa wajib memakai seragam kaos olah raga yang sudah ditentukan.
  3. Siswa putra tidak tidak boleh memakai perhiasan seperti layaknya dipakai wanita.
  4. Siswa putra tidak dibenarkan berambut gondrong, mengecat/mewarnai rambut.
  5. Siswa putri tidak diperkenankan memakai aksesoris berlebihan serta mengecat/mewarnai rambut.
  6. Siswa putra dan putri tidak dibenarkan mewarnai dan memelihara kuku.
V. HAK-HAK SISWA
  1. Mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib.
  2. Meminjam buku-buku di Perpustakaan Sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendapat perlakuan yang sama sebagai siswa sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib.
VI. KETENTUAN KHUSUS
  1. Ketua Kelas/atau siswa yang ditunjuk memimpin do’a sebelum pelajaran pada jam pertama di mulai dan di akhir jam pelajaran terakhir sebelum pulang menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
  2. Menyiapkan dan memberikan salam pada setiap pergantian guru mata pelajaran.

1 comment:

Bottom Ad [Post Page]